Hukum dan HAMJawa TengahkudusTrendingViral

Mobil Seorang Kabid di Lingkungan Setda Kudus Dikerumuni Awak Media, Ada Apa?

Spread the love

Kudus//liputankudus.com – Upaya mediasi yang kedua kali ini diduga karena ada wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha, maka kedua belah pihak antara warga terdampak (Moh Faiq selaku Pembina Ponpes AK Al-Achsayyaniyah) dan pihak Enggal Mukti diundang ke kantor Satpol-PP untuk rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait. (Kamis 24/6/2024).

Di temui, Sri Wahjuningsih selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan PKPLH Kudus mengatakan saat setelah mediasi usai saat hendak meninggalkan kantor Satpol-PP.

“Tidak ada perubahan atas mediasi hari ini, tetapi masih tetap sama seperti isi kesepakatan awal yang digelar di Kantor PKPLH, namun kami akan lebih intensif melakukan pengawasan agar tak terjadi wanprestasi lagi,” kata Nining sebutan bagi Kabid ini.

“Jika nanti terjadi wanprestasi lagi maka kami akan serahkan perkara ini pada instansi Penegak Perda,” sambungnya.

Masih di tempat yang sama, Bambang Waluya selaku Sekretaris Satpol-PP Kudus menerangkan.

“Terkait kesepakatan hari ini bahwa kedua belah pihak tetap berpegang terhadap hasil kesepakatan Tanggal 13/2/2024 bahwa pihak Enggal Mukti akan menyegerakan pembuatan cerobong asap dan PKPLH akan mengawasi proses ini,” ungkap Bambang Waluyo.

Masih di tempat yang sama, Ahmad Triswadi selaku Kuasa Hukum Moh Faiq menjabarkan.

“Kami nekat melapor kepada Satpol-PP oleh karena Enggal Mukti terindikasi melanggar kesepakatan yang ditanda tangani pada Tanggal 13 Pebruari 2024 di Kantor PKPLH, jadi kegiatan usaha yang kami pandang belum lengkap perizinannya dan sudah lebih dahulu beroperasi sejak puluhan tahun yang lalu tersebut telah kembali memberikan dampak polusi udara yang berbau menyengat hampir setiap hari,” ungkapnya.

“Kami minta agar Enggal Mukti tidak hanya mengejar proses perizinannya, tapi juga attensi terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, dan kami tidak ada arah untuk menganulir isi kesepakatan Bulan Pebruari 2024, tapi justru membiarkan kesepakatan tersebut tetap berlaku,” tambahnya.

Saat ditanya bagaimana jika Satpol-PP tidak ada tindakan jika Enggal Mukti semakin
melakukan pelanggaran.

Triswadi kembali menegaskan.

“Bahwa pihaknya akan selalu mendorong pihak Satpol- PP untuk bertindak tegas, dan bukan tidak mungkin pihaknya akan menghadap kepada Pj. Bupati Kudus menyangkut permasalahan tersebut.”pungkasnya.

(Als)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *