Disdikpora Kudus Terapkan Pakaian Adat Kudusan Sebagai Seragam Sekolah
Kudus // liputankudus.com – Pakaian adat di sekolah telah mencuat diberbagai sekolah dasar maupun menengah setelah adanya edaran surat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sehingga Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah mengeluarkan surat edaran terkait pakaian adat untuk dipakai pada Selasa, (23/04/2024).
Anggun Nugroho selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar menerangkan terkait surat edaran ini, bahwa penggunaan pakaian adat di sekolah tidak membebani kepada orang tua para siswa setelah adanya himbauan yang ada di surat edaran terkait pakaian adat.
“Adanya surat edaran ini beberapa sekolah yang ada di Kudus telah menerapkan baju adat untuk dipakai para siswa. Namun, sekolah tidak mengkoordinir siswa mewajibkan untuk memakai, karena ditakutkan membebani kepada orang tua yang kurang mampu dan ditakutkan juga terjadinya kolektif,”tandasnya.
“Kalau ada yg keberatan, bisa disampaikan ke sekolah masing-masing,”lanjutnya.
Adanya himbauan ini Dewi selaku kepala sekolah SD 3 Barongan sangat mendukung adanya penggunaan pakaian adat, karena mulai sejak dini siswa dikenalkan akan budaya pakaian adat dari daerah sendiri yakni penggunaaan pakaian adat Kudus, namun ia juga tetap tidak ingin membebani para wali murid.
“Di SD 3 Barongan pengenaan pakaian adat kudusan menekankan prinsip tidak membebani orang tua siswa setelah adanya rapat antara komite sekolah sendiri dan paguyuban kelas 1 hingga 6, wali murid tidak ada yang keberatan, kemudian pada tanggal 23 April 2024 Siswa Siswi dan Guru akan mengenakan pakaian adat Kudus secara serentak,”jelasnya via WhatsApp.
Harapnya dengan adanya pengangkatan adat istiadat lokal Kudus dapat mengenalkan SD sampai ke ajang Internasional “Go Internasional”.
(Nrl)