Pemerintah Kudus Akan Selenggarakan Nikah Massal, Simak Persyaratannya!
Kudus//liputankudus.com – Melalui surat edaran yang dibagikan masing-masing Kecamatan di Kabupaten Kudus, hasil ini menindaklanjuti adanya surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, tanggal 29 Agustus 2024 nomor: 400.8/2070/2024 perihal Fasilitasi Nikah Massal.
Masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal terkait adanya informasi, yang berkaitan adanya ketentuan untuk mengikat nikah massal, diantaranya sebagaimana berikut :
1. Mohon Lurah/Kepala Desa untuk melakukan pendataan terhadap pasangan suami istri yang belum tercatat dalam Akta Nikah / pasangan serumah yang belum menikah;
2. Data paling lambat tanggal 3 September 2024;
3. Memberikan pemahaman kepada pasangan suami yang belum tercatat dalam Akta Nikah / pasangan serumah yang belum menikah sebagaimana angka 1, agar mematuhi norma agama dan peraturan perundang – undangan yang berlaku dengan melaksanakan pernikahan dan dicatat dalam Akta Nikah secara resmi dalam program Nikah Massal;
4. Memfasilitasi peserta Nikah Massal dalam penyampaian persyaratan Administrasi secara lengkap dan benar kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) untuk selanjutnya diproses lebih lanjut ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai ketentuan yang berlaku.
Adanya pemberitahuan akan diadakannya Nikah Massal di Bulan September, masyarakat wajib menyimak persyaratan – persyaratannya yakni :
Untuk Calon Pengantin Laki-laki dengan Foto copy KK, KTP pemohon; Foto copy KK, KTP calon istri; Foto copy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dan atau Ijazah terakhir; Foto copy Surat Kematian orang tua bagi yang orang tuanya meninggal dunia; Akta Cerai asli bagi yang duda cerai hidup; Surat Kematian istri bagi yang duda cerai mati; Surat Pernyataan jejaka/belum menikah; Pas Foto dengan background bitu dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 6 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar; Surat Pengantar dari RT dan RW; Foto copy KTP Wali; Foto copy KTP 2 orang saksi.
Untuk Calon Pengantin Perempuan persyaratannya sebagaimana berikut, Foto copy KK, KTP pemohon; Foto copy Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dan atau Ijazah terakhir; Foto copy KTP orang tua/wali nikah; Foto copy Surat Kematian orang tua bagi yang orang tuanya meninggal dunia; Akta Cerai asli bagi yang janda cerai mati; Surat kematian suami bagi yang janda cerai mati; Foto copy Akta Nikah orang tua bagi calon pengantin anak pertama; Pas Foto dengan background bitu dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 6 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar; Surat Pengantar dari RT dan RW; Foto copy KTP Wali; Foto copy KTP 2 orang saksi.
Masyarakat kabupaten Kudus, dapat menyimak dan melengkapi administrasi. Menindaklanjuti adanya pemberkasan ke Kantor Desa masing-masing.
(Ast)