Berita DaerahJawa Tengahkudus

Pelaku Pelecehan Seksual di PA Kudus Diskors Selama 3 Bulan Oleh IAIN Kudus

Kudus//liputankudus.com – Pelaku pelecehan mahasiswa magang di Pengadilan Agama akhirnya dinyatakan bersalah dan telah diberikan sanksi oleh IAIN Kudus setelah Surat Keputusan (SK) hukuman kepada pelaku diterbitkan oleh Rektor IAIN Kudus yakni Abdurrahman Kasdi pada Rabu, 28/08/2024.

Pada SK tersebut, diketahui pelaku merupakan staff administrasi IAIN Kudus dan menjalani profesi sebagai mediator non hakim telah melakukan pelecehan pada 3 mahasiswa magang di Pengadilan Agama yang telah dilaporkan ke PGSA IAIN Kudus pada Sabtu, 17/08/2024.

Sehingga adanya pelaporan tersebut, sehingga hasil dari pemeriksaan terhadap terlapor oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) dan rekomendasi dari Mahkamah Etik, terlapor terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di IAIN Kudus.

Penyerahan SK kepada terlapor disaksikan oleh para wakil rektor, Kepala Biro AUAK, dan Ketua Tim Kerja OKH di ruang Rektor IAIN Kudus pada Selasa, 27/08/2024.

“Terlapor telah melanggar Pasal 10 Peraturan Rektor IAIN Kudus Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus,” tulis Abdurrahman Kasdi dalam SK tersebut.

Terlapor juga dikenai Pasal 5 Point 10 Keputusan Rektor IAIN Kudus Nomor 741 Tahun 2019 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan, serta Pasal 3 dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja Tenaga Kependidikan Non-PNS.

“Terlapor dijatuhi sanksi berupa skorsing yakni terlapor dinonaktifkan dari tugas pokok, tugas kelembagaan, dan tidak mendapatkan penghasilan dari IAIN Kudus, terlapor diwajibkan evaluasi diri secara mendalam,”jelasnya.

Pada skorsing yang dilakukan oleh IAIN Kudus, terlapor akan dikenai skorsing selama 3 bulan terhitung sejak September hingga November 2024.

“IAIN Kudus menegaskan bahwa kampus tidak akan mentolelir segala bentuk pelanggaran kode etik, khususnya yang terkait dengan kekerasan seksual.”tambahnya.

(Nrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *