Sidang ke Dua Sengketa Tanah Desa Klumpit Gebog Kudus di Tunda
Kudus//liputankudus.com – Hal yang wajar bila dalam keluarga kadang terjadi perseteruan yang akhirnya harus di selesaikan lewat jalur hukum, pihak penggugat Sukaenah melalui kuasa hukumnya Budi Menggugat keponakannya sendiri, hal ini masuk dalam kali kedua di Pengadilan Negeri Kudus (PN) untuk Sidang lanjutan (28/8/2024).
“Kami belum dapat memberikan keterangan terkait kasus yang kita tangani karena di sidang pertama tergugat tidak hadir, lalu kali ini pun di sidang yang kedua dimana turut tergugat yaitu pihak Badan Petanahan (BPN) dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Klumpit tidak hadir lagi, maka persidangan akan di lanjutkan minggu depan,” terang Budi kuasa Hukum Pengugat.
“Ini adalah hal yang wajar dalam ranah persidangan tetapi dari pengadilan secara prosedur hukum masih memberi kesempatan satu kali lagi untuk terundang lagi,” tegas Budi.
“Sebernarnya ini adalah pengakuan atas hak tanah yang nanti akan di kaji kebenarsnnya, dan kita tunggu saja di sidang lanjutannya,” Pungkas Budi.
Sementara nasih di tempat yang sama kuasa hukum Zaeni dari pihak Keluarga besar tergugat menerangkan.
“Memang benar di sidang pemanggilan yang pertama pihak tergugat tidak dapat hadir, karena dipikir hal ini adalah masalah keluarga dimana terpicu dari Pengugat meminta jalan akses keluar,” jelas Zaeni kuasa Hukum Sunarkan
“Atas permintaan akses jalan keluar Sukaenah yang saat ini menjadi Pengugat, itu sudah diberi oleh Sunarkan yang saat ini menjadi tergugat, berawal dari sinilah menjadi panjang,” Terang Zaeini.
“Yang jelas bila sudah begini biarlah hukum nanti yang memutuskan atas kasus yang ada kami mengikuti atas langkah prosedural hukum.” Tutur Zaeni singkat.
(Als)