Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Sekarang Kartu Keluarga Bisa Dicetak Pakai Kertas HVS
Kudus//liputankudus.com – Kartu Keluarga (KK) sekarang sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS. Sesuai dengan pasal 21 Peraturan Mendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan bahwasanya Kartu Keluarga (KK) bisa dicetak sendiri sejak 1 Juli 2020.
Kepala Dinas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kudus yakni Eko Hari Djatmiko memberi keterangan bahwa dokumen kependudukan bisa dicetak sendiri.
“Sekarang ini dokumen kependudukan, selain KTP dan KIA dicetak dengan kertas putih/HVS dengan A4 Ketebalan 80 gram,”ungkap Eko beberapa waktu lalu kepada liputankudus.com.
Eko juga menambahkan bahwa KK yang seperti dulu yakni dicetak menggunakan Blanco warna biru sudah tidak ada.
“Jadi, kalau mencari KK dengan Blanco warna biru sudah tidak ada, karena sekarang pakaiannya kertas putih, dan sudah tanda tangan elektronik,”tambahnya.
Ketika pemohon atau masyarakat datang ke Dukcapil melapor kehilangan atau membuat KK akan dimintai nomor hp dan email, sehingga tidak harus melakukan pelaporan ke kepolisian.
“Untuk Dukcapil Kabupaten Kudus, setiap pemohon yang datang ke Dukcapil akan diminta nomor hp dan email, karena selain KTP dan KIA, masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan melalui email,” jelasnya.
“Ketika pelapor kehilangan ingin mengurus KK di Dukcapil, setelah mengurus bisa langsung di tinggal pulang. Karena pihak Dukcapil akan berikan email yang berisi surat kependudukan sehingga bisa cetak sendiri. Sehingga sekarang bisa diurus sendiri baik mengurus melalui online maupun jemput bola dikantor, dirumah semuanya bisa yang penting bawa HP.” tegasnya.
(Nrl)