Sekarang Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Legalisasir Lagi, Cek Syaratnya
Kudus//liputankudus.com – Legalisasir atau legalisasi dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi salah satu aktivitas yang sering dilakukan ketika adanya pendaftaran sekolah, kuliah, hingga kerja di suatu instansi. Namun, sekarang legalisasi beberapa dokumen kependudukan sudah tidak diperlukan lagi. Sehingga masyarakat tidak perlu repot lagi untuk melegalisir dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil.
Berdasarkan UU Pasal 19 ayat (6) Permendagri bahwasanya dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandantangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.
Kepala Dinas Dukcapil yakni Eko Hari Djatmiko mengatakan bahwasanya Dinas Dukcapil sudah tidak melayani legalisasir dokumen kependudukan dengan syarat tertentu.
“Dokumen kependudukan mulai dari KTP, KK, Akta Pencatatan Sipil, dan dokumen lainnya yang sudah ada tanda tangan elektronik atau barcode tidak perlu untuk dilegalisir lagi,”jelas Eko beberapa waktu lalu.
Eko juga menambahkan jika dokumen kependudukan yang dimiliki oleh masyarakat baik itu KTP, KK atau surat dukungan lain yang masih manual, maka Dinas Dukcapil akan tetap melayani untuk legalisasir.
“Meskipun beberapa masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan masih menggunakan tanda tangan manual, masih kami layani untuk melakukan legalisasir. Namun, kami akan tetap sarankan dokumen kependudukannya diganti dengan barcode atau tanda tangan elektronik,”tandasnya.
(Nrl)