Mahkamah Agung Ringankan Vonis, Mantan Kades Panjang Kudus Segera Hirup Udara Bebas
Kudus//liputankudus.com – Setelah cukup lama tak terdengar berita tentang Arif Darmawan mantan Kepala Desa Panjang Kecamatan Bae Kudus atas dugaan kasus pidana penyelewengan dana APBDes Panjang, tiba tiba kini menyeruak lagi beberapa media menayangkan berita tersebut. Mahkamah Agung dikabarkan mengurangi vonis Arif Darmawan hingga menjadi 2 tahun, dan diperkirakan tak lama lagi mantan Kepala Desa tersebut akan segera menghirup udara bebas, begini ceritanya.
Ditemui, Ahmad Triswadi selaku Penasehat Hukum mantan Kepala Desa Panjang Kudus Arif Darmawan di kantornya Jl. KHR. Asnawi turut Desa Krandon Kota Kudus (22/8/2024).
“Sebenarnya ini adalah rentetan panjang atas dugaan pelanggaran pengunaan dana APBDes Panjang Tahun Anggaran 2016 – 2017 yang menyangkut dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 130.144.050,- terkait pekerjaan fisik yang dilaksanakan di Desa Panjang,” terang Triswadi.
“Merasa tidak puas atas putusan hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, klien kami Arif Darmawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, langkah pengajuan banding juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, jadi kedua belah pihak dalam hal ini sama sama mengajukan banding. Setelah kita ajukan dan kita tunggu proses hukumnya, alhasil pengadilan tingkat banding tersebut melalui Putusan nomor : 32/Pid.sus-TPK/2023/PT.Smg Tanggal 28 Desember 2023 mengurangi hukuman Arif Darmawan menjadi 3 tahun dengan denda dan uang pengganti yang sama sebagaimana isi putusan pada pengadilan tingkat pertama,” lanjut Triswadi.
“Selanjutnya vonis hukuman sebagaimana yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Semarang tak menyurutkan langkah kedua belah pihak yakni Jaksa Penuntut Umum dan juga Klien kami Terdakwa Arif Darmawan untuk tetap masih berupaya hukum yakni mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung, Klien kami menempuh langkah tersebut oleh karena pihaknya masih merasa bahwa vonis yang dijatuhkan kepadanya di pandang masih belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang hakiki, sebab Klien kami Arif Darmawan tidak merasa menikmati uang negara sejumlah yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, namun demikian sungguh tidak menyangka ternyata upaya hukum kami tersebut direspon secara baik oleh Mahkamah Agung yang menengarai ada ketidakcermatan pada putusan putusan di tingkat pengadilan sebelumnya, akhirnya melalui Putusan Nomor: 3619K/Pid Tanggal 02 Juli 2024 Mahkamah Agung memutus menurunkan vonis hukuman penjara yang lebih ringan lagi bagi klien kami Arif Darmawan menjadi 2 tahun,” sambungnya lagi.
“Kami selalu Penasehat Hukum Arif Darmawan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara yang telah berlaku adil dengan memutus menurunkan vonis tersebut. Kami juga pastikan bahwa klien kami akan menerima dengan legowo putusan kasasi tersebut, dan putusan itupun tentu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrkaht van gewijsde),” ungkapnya.
“Oleh karena masih terdapat hukuman subsider yang harus diperhitungkan berikut kemungkinan adanya remisi – remisi yang di terima oleh Klien kami, maka secepatnya kami akan berkordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan guna mengkomunikasikan hal tersebut, dan dengan ini kami berprediksi bahwa Klien kami Arif Darmawan akan segera bisa menghirup udara bebas dan bisa pulang untuk kembali berkumpul dengan keluarganya.” Pungkas pengacara jebolan magister ilmu hukum tersebut.
(Als)