Penjual Motor Ilegal Via Aplikasi F Asal Ploso, Akhirnya Dibekuk Polisi
Kudus//liputankudus.com – Setelah mendapatkan informasi adanya jual beli motor ilegal tidak sah dengan nomor polisi yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Polres Kudus akhirnya mengamankan warga asal Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang berinisial AS (38) beserta barang buktinya berupa STNK, Kunci dan Sepeda motor berjumlah 8 pada 8/08/2024.
AS melakukan kegiatan jual beli motor yang ilegal atau tidak sah, melalui marketplace dari media sosial F. Kemudian AS melakukan komunikasi di aplikasi tersebut, sehingga terjadilah transaksi jual beli sepeda motor.
“AS melakukan transaksi jual beli di F kemudian barang dikirim melalui ekspedisi dan ditaruh dirumah AS, setelah diterima, AS menawarkan barang tersebut, melalui aplikasi F juga di akun jual beli yang ada di wilayah Kudus, sehingga terjadilah transaksi antara AS dengan yang lain,”ungkap Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di konferensi pers pada Rabu, 14/08/2024.
Roni juga menghimbau masyarakat Kudus dan sekitarnya untuk tidak sekali-sekali membeli atau menerima barang-barang terutama sepeda motor yang tidak sesuai dengan bukti yang sah. Kalaupun masyarakat curiga boleh langsung konfirmasi kepada pihak Kepolisian.
Sementara itu, AS mengungkapkan bahwa meskipun ia telah mengetahui bahwasanya perbuatannya melanggar hukum ia mengaku telah bergelut di jual beli online sepeda motor ilegal selama 3 tahun sejak tahun 2021.
“Sebelum menjual sepeda motor, saya merupakan agen sosis. Kemudian menemukan bisnis jual beli motor lewat online dan awalnya mendapatkan hasil sekitar 200 ribu hingga 300 ribu, kemudian saya lanjutkan untuk mengembangkan bisnis tersebut,”jelas AS kepada awak media.
(Nrl)