Jawa TengahkudusPemerintahan

Simak!! Ketentuan Tata Cara Wakaf Tanah

Kudus//liputankudus.com – Mewakafkan tanah merupakan perbuatan yang sangat mulia, tidak semua orang mampu dan bisa. Adapun menunaikan untuk Mewakafkan tanah, tidak adanya paksaan dan kemauan orang itu sendiri.

Kementerian Agama memberikan informasi kepada khalayak umum, ketika ingin mewakafkan tanah beginilah tata caranya :
1. Calon Wakif datang ke KUA dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki.
2. Wakif melakukan pengucapan Ikrar Wakaf kepada Nazhir dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat.
3. Kepala KUA menerbitkan Elektrik Akta ikrar Wakaf (e-AIW) dan surat pengesahan.
4. Salinan e-AIW diberikan kepada Wakif dan Nazhir
5. Nazhir melakukan 05 pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, informasi lainnya juga diberikan, yakni Syarat Sertifikasi (Ikrar Wakaf Tanah).
1. Sertifikat Asli
2. Fc sertifikat
3. Fc Ikrar Wakaf Legalisir
4. Fc Akta Ikrar Wakaf Legalisir
5. Fc KTP Saksi Legalisir
6. Fc KK Saksi Legalisir
7. Surat Keterangan Kepala Desa tentang perwakafan tanah milik asli (alias surat keterangan tidak sengketa)
8. Fc KTP dan KK suami / isteri Wakif Legalisir
9. Fc KTP dan KK Ahli Waris Legalisir, jika isteri atau suami meninggal
10. Surat kematian suami isteri legalisir
11. Surat keterangan warisan legalisir jika isteri / suami meninggal
12. Fc SPPT PBB legalisir
13. Fc KTP dan KK nadzir legalisir
14. Fc SK KUA tentang Nadzir legalisir
15. Fc Pengesahan Nadzir legalisir
16. Fc Laporan Nadzir legalisir
17. Surat persetujuan ahli waris
18. Surat kuasa dari semua Nadzir ke salah satu Nadzir (A) bermaterai Rp. 10.000,-
19. Surat kuasa pengajuan dari (A) ke seseorang (B) yang mendapat kuasa bermaterai Rp. 10.000,-
20. Fc KTP dan KK Wakif

Berbagai administrasi dan ketentuan sudah diinformasikan oleh Kementrian Agama, adapun masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat ke kantor Kementerian Agama masing-masing kabupaten.

(Ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *