Jawa TengahkudusPolitik

Ketua Bawaslu Kudus Sampaikan 5 Point Penting Pengawalan Hak Pilih

Kudus//liputankudus.com – Pelaksanaan menuju pemilihan pemimpin daerah ini, penuh dengan berbagai agenda. Adapun Badan Pengawas Pemilihan Umum, mengagenda kegiatan untuk para pengawas pemilu se-kabupaten Kudus.

Agenda dimulaikan dengan berbarengan pelaksanaan pelantikan Pantarlih, menuju tugas ke rumah-rumah masyarakat. Bawaslu sendiri mengadakan Apel dengan patroli pengawasan kawal hak pilih di Halaman Kantor Bawaslu Kudus, Kamis (27/6/2024).

Melalui penyampaian informasi lewat sosial media Instagram @bawaslu_kudus, Bawaslu mengajak para Jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kabupaten Kudus. Moh Wahibul Minan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, menyampaikan 5 Point penting untuk diterapkan ketika tugas berlangsung.

Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada masa tahapan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan 2024 meliputi:

a. Selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih;
b. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih;
c. Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
d. Mendirikan Posko Keliling Kawal Hak Pilih;
e. Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

“Adanya Point-point tersebut, saya berharap kepada seluruh jajaran pengawas baik tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa agar senantiasa mengawal proses pencocokan dan penelitan (coklit) data pemilih yang berlangsung pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.” jelasnya dalam memberikan sambutan.

(Ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *