Jawa TengahkudusPendidikan

Pengaplikasian Nilai Budaya Lewat Penerapan Pakaian Adat di Sekolah

Kudus//liputankudus.com – Surat edaran dari  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah diterapkan di Kudus. Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Disdikpora) juga telah mengeluarkan surat edaran dan ditanggapi dengan baik oleh pihak sekolah. Selasa (23/04/2024).

1) Pihak SD 3 Barongan 2) Kecamatan Kota Kabupaten Kudus merespon sangat baik terhadap kebijakan penggunaan pakaian adat pada tanggal 23 di setiap bulannya.

Dewi selaku Kepala Sekolah turut mengungkapkan pendapat bahwa

“Pakaian adat bukan hanya menunjukkan keelokan busana tradisional, tetapi juga memperkaya identitas dan rasa kebanggaan akan asal-usul dan kekayaan budaya, sehingga tidak semata hanya menjadi kontes kostum adat, tetapi dapat menerapkan dan mengaplikasikan nilai nilai budaya yang terkandung di dalamnya,”jelas Dewi Via WhatsApp.

“Diharapkan untuk siswa yang ada di kudus khusus siswa SD 3 Barongan dapat membantu dan mempertahankan keberagaman budaya serta menceritakan kisah yang melekat pada masyarakat yang menggunakannya,” tutupnya.

(NRL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *