Putusan MK Dorong Kades Kramat Demak Segera Cabut Dua SK
Kudus//liputankudus.com – Jalan terang mulai tampak bagi Jamaludin dan Dwi Ratna Sari sebagai Para Penggugat di PTUN Semarang sekaligus Terbanding di PTTUN Surabaya melawan Kepala Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak.
Sebagaimana diketahui timbulnya perkara tersebut adalah diawali oleh dugaan kesalahan Kepala Desa Kramat Kecamatan Dempet berkenaan dengan proses pengisian perangkat desa yang pada akhirnya menghasilkan terisinya dua formasi jabatan perangkat desa yakni Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun Kramat Desa Kramat.
Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 Tanggal 20 Maret 2024 sangat jelas, di dalam salah satu point Amarnya menyebutkan bahwa: Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dilakukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, kecuali oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Ahmad Triswadi, selaku Kuasa Hukum Jamaludin dan Dwi Ratna Sari usai bertemu dengan Esti’anah Bupati Demak dalam acara audiensi di ruang tamu Kantor Bupati pada Senin (22/4/2024). Menerangkan
“Ini berarti Kepala Desa Kramat Kecamatan Dempet sudah terhalang jalannya untuk menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, karena pihaknya adalah termasuk kategori Pejabat Tata Usaha Negara yang dikecualikan tersebut, dan jika itu dipaksakan maka saya yakin majelis hakim agung akan menyatakan tidak menerima permohonan tersebut atau dalam hukum diistilahkan dengan niet ontvanklijke verklaard (NO) dan dapat pula dibilang bahwa itu inkonstitusional,” Terangnya.
Polemik ini telah berlangsung cukup lama dan sejak saat jatuhnya putusan PTTUN surabaya nomor : 6/B/2024/PTTUN.SRBY Tanggal 26 Pebruari 2024 hingga sekarang diketahui Kepala Desa Kramat Kecamatan Dempet tidak ada niat untuk menjalankan putusan pengadilan dengan alasan hendak mengajukan Peninjauan Kembali.
Pengacara asal Kudus yang juga Koordinator LSM Jateng Good Governance & Society Empowerment tersebut menjelaskan bahwa andai saja tidak ada Putusan MK Nomor : 24/PUU-XXII/2024 Tanggal 20 Maret 2024 sekalipun, maka jika Kepala Desa Kramat Kecamatan Dempet hendak mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung maka pihaknya tetaplah harus mencabut kedua SK perangkat desa tersebut terlebih dahulu, dan hal demikian kiranya telah sesuai dengan amanat Pasal 66 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa : “Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan putusan pengadilan, apalagi ternyata pada 20 Maret 2024 telah jatuh Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,”
Dalam pertemuan dengan Bupati Demak yang didampingi oleh Kabag Hukum dan Kepala Dinpermades tersebut Triswadi mendesak agar Bupati sebagai orang nomor satu di Demak harus ambil peran dengan secepat cepatnya yakni secara resmi memerintahkan Kepala Desa Kramat untuk mencabut dua SK tersebut sesuai perintah pengadilan.
“Negara kita diatur oleh hukum, dan dalam permasalahan ini sudah ada dasar yuridis yang cukup tepat untuk melaksanakan pencabutan kedua SK tersebut, jadi Kepala Desa Kramat Kabupaten Demak tidak punya alasan lain kecuali adanya langkah eksekusi yakni pencabutan atas SK perangkat desa yang dinyatakan telah salah penterbitannya oleh pengadilan”, tegasnya
Atas adanya isyu yang beredar bahwa Bupati Demak bersedia memerintahkan kepada Kepala Desa Kramat Kabupaten Dempet adalah menunggu setelah adanya rekomendasi dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Triswadi menegaskan bahwa jika isyu itu benar maka Bupati Demak hanya mencari bemper atau tedeng aling – aling saja biar tidak terkesan terlalu tampak tega terhadap stafnya sendiri yakni kepala desa kramat yang telah melakukan kesalahan, dan itu merupakan kesalahan yang fatal.
Pengacara yang cukup dikenal pemberani ini menutup pernyataannya di hadapan awak media bahwa demi terciptanya ketaatan dan penundukan terhadap aturan serta rasa menjunjung tinggi profesionalisme bagi aparatur pemerintah di setiap tingkatan di seluruh wilayah administratif Kabupaten Demak, maka Bupati pun harus tampil berani dan tegas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, yaitu dalam hal ini memberikan instruksi kepada Kepala Desa Kramat untuk segera menjalankan perintah serta putusan pengadilan.
(Str)