SK Bupati Kudus Untuk CV Enggal Mukti Dipertanyakan
Kudus//liputankudus.com – Polemik CV. Enggal Mukti dengan warga Pedawang (Moh. Faiq Afthoni) hingga saat ini belum juga terselesaikan.
Sebagaimana diketahui Moh. Faiq Afthoni adalah pihak yang mengeluhkan dampak yang ditimbulkan oleh asap dari sistem pembakaran sebagai bentuk proses produksi CV. Enggal Mukti milik Deni Riswanto yang terletak di wilayah yang sama di Desa Pedawang tersebut.
Ahmad Triswadi selaku pengacara Moh.Faiq Afthoni saat di temui liputankudus.com (18/4/2024), menjelaskan bahwa Harso Widodo selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus pernah memberikan surat keterangan tertanggal 15 Maret 2024 yang isinya menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) dari CV. Enggal Mukti milik Deni Riswanto baru terbit Tanggal 23 Januari 2024 dan hanya mempunyai satu jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berkode 38301 (Pemulihan Material Barang Logam), namun belum memiliki perizinan dasar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh karena Kajian Teknis Tata Ruang (KTTR) yang harus disertakan belum selesai prosesnya.
Selain bersumber dari surat keterangan yang ia terima dari Harso Widodo tersebut, Triswadi juga menyampaikan bahwa pihaknya juga menemukan fakta baru yakni keberadaan CV. Enggal Mukti yang diketahui sudah memiliki SK dari Bupati Kudus bernomor : 23012401133190012 tertanggal 23 Januari 2024, namun demikian keberadaan SK Bupati tersebut tidak dibubuhi stempel basah dan tanda tangan basah Bupati Kudus, hal demikian dikarenakan Deni Riswanto mengunduhnya secara online atau menggunakan proses berbasis sistem Online Single Submission (OSS), atau dapat dikatakan SK Bupati Kudus itu terbit secara otomatis melalui sistem yang disebut dengan istilah OSS tersebut.
Baca Juga : belum kantongi pbg operasional cv enggal mukti pedawang di pertanyakan
“SK Bupati Kudus milik CV. Enggal Mukti bukan SK Bupati yang seperti pada umumnya, tetapi SK Bupati yang tanpa disertai pembubuhan stempel dan tanda tangan basah oleh Bupati Kudus dan di dalamnya hanya berisi tentang sekian item kesanggupan pemilik perusahaan bersangkutan, jadi pendek kata SK Bupati itu berisi janji kesanggupan terhadap pemerintah atas pengelolaan perusahaan yang harus dilakukan sebagaimana mestinya, sehingga sifat SK Bupati tersebut cukup fluktuatif atau tidak terkunci, dan menurut saya SK Bupati tersebut bukanlah merupakan SK yang definitif. Perihal penilaian tentang eksistensi serta validasi menyangkut pernyataan kesanggupan dari pemilik perusahaan pun musti melibatkan pemantauan serta pembinaan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, sehingga nilai dari prestasi atas kesanggupan tersebut akan ditentukan oleh dinas bersangkutan dan jika prestasi itu ternyata dinilai minus maka Bupati Kudus berkewajiban untuk mencabut kembali SK tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Sri Wahjuningsih selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas (PKPLH) Kabupaten Kudus saat dikonfirmasi oleh awak media Liputan Kudus menerangkan bahwa terkait prosesi pengawasan terhadap CV. Enggal Mukti di Desa Pedawang pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan, diantaranya adalah mengunjungi perusahaan bersangkutan untuk mendapatkan temuan – temuan, mengkoordinasikan kepada pihak – pihak terkait dan melaksanakan langkah lanjutan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Pihak pengawasan PKPLH telah melaksanakan giat terkait CV. Enggal Mukti, yakni pada Tanggal 31 Januari 2024 telah mengadakan cek lapangan dan dari giat tersebut ternyata mendapatkan beberapa temuan, kemudian pada Tanggal 13 Februari 2024 kami mengadakan rapat koordinasi, lalu setelah itu dimulai dari
Tanggal 1 Maret 2024 kami melaksanakan tindak lanjut selama 14 hari” terangnya.
Menyikapi atas apa yang telah ditempuh oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten tersebut, Pengacara yang juga aktif sebagai pemerhati kebijakan publik itu menjelaskan pada wak media, bahwa hingga saat ini CV. Enggal Mukti disinyalir belum sepenuhnya menjalankan kesanggupan yang ia nyatakan dalam SK Bupati tersebut, dan menurutnya perusahaan tersebut telah beroperasi jauh sebelum terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga pihaknya menduga kuat terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Bupati dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Kudus. Atas hal tersebut pihaknya berencana akan berkomunikasi secara langsung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus selaku penegak Perbub dan Perda guna kepentingan dilaksanakannya langkah tegas secara instansiil serta tindak lanjut sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku.
(ADM)