Tawuran Antar Geng di Kudus Sebabkan Pemuda 16 Tahun Ini Terkena Luka Bacok
Kudus//liputankudus.com – Terjadi tawuran antar geng di Kudus yang mengakibatkan pemuda yang berinisial SAH (16) terkena luka bacok dipunggung dan mengalami kritis di Rumah Sakit. Sabtu, 17/08/2024 dini hari.
Peristiwa ini bermula ketika geng Gaza yang berinisial MS membuat status di Instagram dengan stiker geng Tom dicoret pada Kamis, 15/08/2024. Namun, hari selanjutnya Geng Tom membalas story geng Gaza yang menyinggung Geng Tom tersebut.
“Geng Tom membalas dan mengatakan Geng Gaza merupakan geng yang hanya mental sosmed kemudian karena tidak terima, Geng Tom dan Geng Gaza sepakat akan mengadakan tawuran di Payaman pada hari Sabtu,17/08/2024 pukul 01.00 WIB,” jelas AKBP Kapolres Roni Bonic ketika Konferensi Pers di Polres Kudus pada Selasa, 27/08/2024.
Masing-masing geng tersebut telah menyiapkan orang-orang dan senjata tajam (sajam) untuk menuju ke lokasi tawuran yaitu di jalan Lingkar Selatan turut Desa Gulang, Kecamatan Kudus.
“Korban SAH langsung ke lokasi ketika mendengar adanya tawuran untuk merelai, namun ketika di lokasi dan ingin maju ke depan melihat lawan mengeluarkan senjata tajamnya,” ungkap Roni.
Ketika Korban mundur karena takut korban lari di belakang dan dikejar lebih dari 5 orang kemudian korban terjatuh dan diseret oleh saudara MRS alias PLONTO kemudian dipukul benda tumpul dan punggung korban ditusuk benda tajam oleh anggota Geng Gaza.
“Korban luka robek di bagian punggung luka robek di bagian tangan kiri dan luka lecet di bagian lutut kiri, dan dibawa ke RS Aisyiyah untuk mendapatkan pertolongan yang kemudian korban di rujuk ke RS Islam Sultan Agung Semarang,”tegas Roni.
Roni melanjutkan bahwasanya dalam melakukan penyelidikan serta pengembangan dalam waktu satu kali 24 jam anggota resmi Polres Kudus berhasil mengamankan 8 terduga pelaku yang berinisial M.A (20), R (20), RAS (20), M.S alias Molotop (18), M.Z (18), M.F.M (16), M.R.W (15), M.R.S alias Plonto (16).
“Barang bukti yang sudah kami amankan yaitu satu bilah celurit panjang warna biru, satu bilah pedang samurai katana, satu bilah celurit warna biru, satu unit SPM Honda Megapro, 1 unit SPM Yamaha Mio, dan 1 Yamaha freego,”sambungnya.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 40 ayat 2 UU nomor 17 20216 diganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU kedua atas UU nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun.
“Selain itu, pelaku juga terancam dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senpi (senjata Api), Sajam, dan Handak menjadi Undang-undang atau perkara pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tegasnya.
(Nrl)