Jawa TengahkudusPolitik

Simak! Berikut Alur Tahap Pencalonan Pemimpin Daerah 2024

Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia sebentar lagi akan digelar, bulan Agustus inilah yang menjadi momentum awal menuju pemilihan di Bulan September.

Beberapa tahapan yang perlu disiapkan oleh calon pendaftar, sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Adapaun Program & Jadwal Kegiatan tahapan pencalonan, bupati dan wakil bupati pilkada 2024. Sebagaimana berikut:

  1. 24 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024 : pengumuman pendaftaran pasangan calon
  2. 27 Agustus 2024 s/d 29 Agustus 2024 : pendaftaran pasangan calon
  3. 27 Agustus 2024 s/d 2 September 2024 : pemeriksaan kesehatan
  4. 29 Agustus 2024 s/d 4 September 2024 : penelitian persyaratan administrasi calon
  5. 13 September 2024 s/d 14 September 2024 : pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh kpu provinsi atau kpu kabupaten/kota
  6. 6 September 2024 s/d 14 September 2024 : penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh kpu provinsi atau kpu kabupaten/kota
  7. 6 September 2024 s/d 8 September 2024 : perbaikan dan penyerahan, perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu tau gabungan partai politik peserta pemilu dan/pasangan calon perseorangan kepada kpu provinsi dan kpu kabupaten/kota
  8. 5 September 2024 s/d 6 September 2024 : pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh kpu provinsi atau kpu kabupaten/kota
  9. 15 September 2024 s/d 18 September 2024 : masukan dan tangapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon2
  10. 15 September 2024 s/d 21 September 2024 : klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon
  11. 21 September 2024 : penetapan pasangan calon
  12. 23 September 2024 : pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon

12 poin dalam tahan pendaftaran ini, akan dilaksanakan pada calon pemimpin daerah. Masyarakat juga bisa ikut serta memonitoring perkembangan informasi dan langkahnya melalui sosial media @kpu_kudus atau informasi masing-masing kpu di daerahnya.

(Ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *