Sigap Cepat, Ditreskrimum Polda Jateng Tangani Kasus Dugaan Aborsi Warga Desa Colo Kabupaten Kudus
Semarang//liputankudus.com – Ditemui Pelapor Henri Darmawan warga Desa Colo Kabupaten Kudus dan Penasehat hukumnya Ahmad Triswadi di halaman pelataran Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng terkait laporannya atas Jumarni (istri sah) yang diduga telah melakukan Aborsi janinnya sendiri dan kabur ke Singapura (31/7/2024).
“Kami mandampingi klien kami dalam rangka memenuhi panggilan untuk diperiksa selaku pelapor di ruang Unit 1 Subdit IV/ Renakta (Remaja Anak dan Wanita) selama kurang lebih tiga jam,” Terang Triswadi selaku Penasehat Hukum.
“Klien kami Henri Darmawan di cecar dengan 21 pertanyaan oleh penyidik yang kesemuanya di jawab dengan lugas, jujur apa adanya, tanpa ada yang ditutup tutupi,” lanjutnya
“Satu hal yang tidak bisa dipikir dengan nalar adalah sikap nekat istrinya, dimana dalam keadaan hamil serta tanpa pamit pergi kabur ke singapura hanya utuk menjadi pekerja rumah tangga, sedang Jumarni istrinya tersebut sejatinya paham betul bagaimana peraturan yang berlaku di sana, bahwa perempuan dalam keadaan hamil tidak diperbolehkan bekerja sebagai pekerja rumah tangga,” imbuh Triswadi seraya mengutip ucapan kliennya tersebut.
“Bahwa Jumarni kita duga memiliki unsur niatan tidak baik atau sikap kesengajaan dalam rangka sikap penelantaran bayi dalam kandungannya hingga dugaan perbuatan aborsi, hal ini terbukti dia hanya mementingkan untuk membawa kartu ATM dari sebuah Bank yang beroperasi di Singapura, dan justru malah meninggalkan Buku Panduan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) beserta semua vitamin yang di peroleh dari bidan setempat pada waktu itu, diperparah dengan memblokir semua alat komunikasi milik Henri suaminya,” Tambah Penasehat Hukum yang akrab disapa Kang Tris tersebut.
Sementara itu Henri juga menambahkan keterangan.
“Bahwa dugaan saya makin kuat setelah mendapatkan foto-foto istri saya sekarang saat di Singapura, dimana sama sekali tidak ada ciri atau tanda sebagai seorang perempuan yang sedang dalam keadaan hamil, sedang bila diruntut dari saat kepergiannya sampai dengan sekarang harusnya kandungannya sudah berusia 8 atau 9 bulan, itu berarti secara normatif kan sudah hampir lahiran,” Tegas Henri geram.
“Kami berikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng yang secara cepat merespon laporan Klien kami, dan kami berharap agar laporan klien kami bernomor 001/LAPDU/EHD/VI/2024 Tanggal 14 Juni 2024 tersebut dapat segera dituntaskan, siapapun yang diduga sebagai pelaku dan pihak lain yang terlibat dalam kejahatan aborsi janin yang masih dalam kandungan tersebut, tentu harus dapat hukuman yang setimpal, karena terdapat dugaan kuat melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) yang bisa di berikan sanksi pidana berdasarkan Pasal 194 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau kemungkinan dapat pula diberikan sanksi pidana berdasarkan 340 KUHP.” Pungkas Penasehat Hukum Ahmad Triswadi.
(Als)