Jawa TengahKepolisiankudus

Polres Kudus Hancurkan Ribuan Miras dari Berbagai Merek Hingga Tak Bermerek

Kudus//liputankudus.com – Kepolisian Resor (Polres) Kudus musnahkan minuman keras (miras) dengan berbagai merek hingga tanpa merek di Alun-alun Kudus yang disaksikan oleh masyarakat hingga Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada Jum’at, 22/08/2024 pagi.

Ribuan miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti adanya operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang telah digelar selama 14 hari.

“Dalam pelaksanaan operasi ini kami mengamankan miras 3000 sekian dari berbagai merek ditambah 600 botol tanpa merek yang merupakan jenis minuman keras,” ungkap Kapolres Kudus, Roni Bonic kepada awak media.

Roni juga mengungkapkan bahwa selama 14 hari ada beberapa kejadian salah satunya yakni pengamanan dan pemusnahkan 3000 botol sekian bersama dengan Forkopimda untuk memastikan bahwa barang yang kami sita ini setelah ada penetapan dari pengadilan kami telah memusnahkan.

“Kami dari Polres dan Forkopimda Kudus sepakat bahwasannya minuman keras ini adalah larangan dan ini sudah diatur dalam peraturan daerah yang ada di Kudus,” jelasnya.

Kapolres Kudus juga menghimbau kepada masyarakat Kudus untuk tidak memperjual belikan miras, karena sudah menjadi larangan dan peraturan yang telah diatur oleh peraturan daerah Kudus.

(Nrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *