Jawa TengahkudusPemerintahan

PJ Bupati Resmi Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 118 Kepala Desa di Kabupaten Kudus

Kudus//liputankudus.com – Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun diharapkan turut meningkatkan kualitas pembangunan desa. Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 118 kepala desa Kabupaten Kudus di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (18/7).

Hasan yang hadir bersama Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kabupaten Kudus, Aini Hasan Chabibie, menyebut proses panjang hingga pengukuhan telah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Pj. Bupati menginstruksikan agar kepala desa mewujudkan clean and clear government atau bersih dari korupsi. Pihaknya sendiri terus mengupayakan yang terbaik agar segala seleksi jabatan di Kudus bebas pungli.

Kehadiran Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Maruli Tua Manurung turut menguatkan motivasi agar seluruh proses pembangunan tidak memberikan celah terhadap korupsi. Terlebih, Kabupaten Kudus berhasil menjadi salah satu penerima dari 10 kabupaten/kota Pariwara Anti Korupsi 2024. Prestasi itu harus dipertahankan.

Hasan meminta semangat anti korupsi diteruskan. Pihaknya juga menekankan proses sampai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak terdapat pungli.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Maruli Tua Manurung mengapresiasi adanya inovasi Desa Anti Korupsi di Desa Jepang. Pihaknya juga meminta istri pak kepala desa ikut andil agar terus mengingatkan suaminya tak terjerat dalam penyalahgunaan keuangan desa.

(Nrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *