Masyarakat Wajib Simak! Alur Pendaftaran Haji di Kemenag
Kudus//liputankudus.com – Musim haji telah usai dilaksanakan ditahun 2024, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi cara pendaftaran haji lewat jalur di Kementerian Agama.
Melansir dari Sumber sosial media di Instagram Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), memberikan informasi dengan Alur Pendaftaran Haji di Kementerian Agama.
Adapun untuk Alur Pendaftarannya sebagai berikut :
1. Membuat Tabungan Haji di Bank Penerima Setoran Awal Bipih
2. Membayar Setoran Awal Sebesar Rp25.000.000/orang
3. Menyetorkan Berkas Persyaratan
4. Petugas Kemenag Memverifikasi Berkas
5. Mengisi Formulir Pendaftaran Haji
6. Pengambilan Foto Sesuai Ketentuan
7. Mendapatkan Nomor Porsi Haji dari Kantor Kemenag
8. Cek Estimasi Keberangkatan Haji di Aplikasi Haji Pintar/Pusaka
Selain itu juga, masyarakat juga harus menyiapkan Berkas Pendaftaran. Yakni sebagai berikut:
1. Surat Nomor Validasi dari Bank
2. FC KTP/KIA (Lembaran)
3. FC KK
4. FC Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah
5. FC Buku Rekening Haji
6. Semua Berkas Pendaftaran di Rangkap 3 dan dimasukkan dalam Stopmap Hijau.
Informasi yang telah diberitahukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, masyarakat juga memperhatikan Ketentuan Larangan Pengambilan Foto didata admin :
1. Memakai Baju Putih
2. Memakai Baju Dinas yang Terdapat Atributnya
3. Memakai Peci
4. Memakai Kacamata
5. Memakai Kaos.
Informasi lebih lengkapnya, Masyarakat dapat mengakses informasi lewat Sosial Media Kementerian Agama masing-masing Kota, atau datang langsung ke Lokasi Kementerian Agama terdekat.
(Ast)