Jawa TengahKriminalkudus

Lansia Asal Singocandi Kebobolan, Total Kerugian Capai Ratusan Juta

Kudus//liputankudus.com – Terjadi pencurian di Dusun Singopadon, Desa Singocandi RT 1 RW 3 Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada seorang nenek yang berinisial SD (77) yang merupakan pensiunan PNS pada Selasa, 11/06/2024 sekitar pukul 12:30 WIB.

Pencurian ini dilakukan oleh dua pemuda yakni M (28) dan Inisial S alias B (30) yang merupakan warga Kudus. Keduanya telah diamankan oleh Polsek Kudus Kota beserta barang bukti.

AKBP Roni Bonic menjelaskan bahwa SD memiliki dua rumah yakni belakang dan depan, dan SD sering menempati rumah bagian belakang saja.

“Rumah bagian depan menjadi target pencurian oleh dua pelaku ini, aksi ini telah merugikan korban hingga ratusan juta,” ungkap Roni dalam Konferensi Pers pada Selasa, 31/07/2024 di Mapolres Kudus.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan, kasur, barang elektronik, kusen pintu rumah, linggis sebagai alat untuk membongkar.

“Pelaku akan dijerat dalam pasal 363 KUHP Subs. 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” jelasnya.

(Nrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *