Berjanji Tak Lagi Wanprestasi, Enggal Mukti Potensi Dapat Sanksi Dari Penegak Perda
Kudus//liputankudus.com – Polemik Enggal Mukti, sampai saat ini belum mencapai titik terang dan perubahan. Sehingga atas laporan warga terdampak (Muh. Faiq) akhirnya Satpol-PP Kudus mengadakan rapat koordinasi setelah pada bulan Februari lalu juga telah diadakan kesepakatan oleh para pihak di Kantor PKPLH Kudus. Rapat koordinasi yang dapat dibilang kali kedua ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Satpol PP, berlokasi di Jl. Sosrokartono No.39, Barongan, Kec. Kota Kudus Jawa Tengah (13/06/2024).
Ditemui, Ahmad Triswadi Selaku Kuasa Hukum pihak warga Desa Pedawang yang terdampak (Moh Faiq), memberikan penjelasan terkait rapat yang berlangsung.
“Sejak rapat koordinasi pertama di Bulan Februari yang lalu telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak, bahwa proses pembakaran Enggal Mukti berlaku batas sampai jam 08.00 WIB saja. Namun, dengan adanya ketidakpatuhan dan disinkronisasi jam pembakaran atau operasional, rapat koordinasi kedua kali ini menemukan titik terang, bahwa pertegasan dari Enggal Mukti siap melaksanakan segala perizinan yang diharuskan, dan jika terdapat indikasi pelanggaran maka Enggal Mukti juga siap disanksi. Enggal Mukti akan melakukan pembenahan dalam 2 – 3 minggu kedepan terhadap jenis usaha yang dilakukannya,” jelasnya saat ditemui awak media.
Lalu, penjabaran ini didukung dengan statement Bambang Waluyo selaku Sekretaris Satpol PP Kudus.
“Pertegasan pada rapat koordinasi yang kedua kali ini didapatkan hasil dari kedua belah pihak adalah menindaklanjuti hasil pada rapat koordinasi yang pertama secara jelas. Dimana dalam hal ini menitikberatkan pada pembuatan cerobong asap oleh Enggal Mukti, dengan tujuan untuk meminimalisir polusi udara. Tidak ada perubahan atas isi kesepakatan yang pertama, point yang utama adalah pada menyegerakan, menindaklanjuti secepatnya, dan meneruskan kesepakatan terdahulu. Peran PKPLH disini nanti akan selalu mengawasi dinamika kedepannya dari Enggal Mukti itu sendiri,” ungkapnya.
Terkait peran PKPLH untuk kedepannya, dijelaskan lebih lanjut oleh Sri Wahjuningsih selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan pada Dinas PKPLH Kudus.
“Semuanya sudah sepakat, tidak ada perubahan dengan tanda tangan kesepakatan untuk rapat koordinasi kedua kali ini. Jika ada kesepakatan dilanggar, tentu akan bersinggungan dengan Penegak Perda sebagaimana isi point ke 4 dalam kesepakatan terdahulu, bahwa satpol PP akan menindaklanjuti secara tegas dengan proses yang berjalan.” tandasnya.
(Ast)