Jawa TengahkudusMahasiswaorganisasi

Singgung Perihal Eksistensi Pers Kampus Lewat Sharing Mahasiswa

Kudus//liputankudus.com – Mahasiswa Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) menyelenggarakan Podcast dengan tema “Hukum dan Etika Pers Kampus,” berlangsung di Ruang Podcast Mini Gedung SBSN Baru IAIN Kudus. Berlokasi Jl. Conge Ngembalrejo, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pada hari Kamis, (30/05/2024).

Penyelenggaraan ini dilaksanakan upaya penyempurnaan perkuliahan program studi, membincangkan terkait eksistensi pers kampus di dunia Jurnalistik. Bersama Narasumber dari Alumni Pers Kampus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Paradigma, dipandu oleh host dari Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam, dan didampingi Dosen Pengampu Pembelajaran Mata kuliah.

Zulfa Sebagai Host Utama dalam Podcast “Hukum dan Etika Pers Kampus,” memberikan pengantar membahas sepenggal dunia Jurnalistik secara teoritis.

“Pers kampus itu dibuat oleh mahasiswa, untuk menyuarakan bagi mahasiswa dan termasuk media massa bagi mahasiswa. Sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi, pers kampus memiliki tanggung jawab besar untuk tetap mengedepankan prinsip-prinsip etika dan hukum dalam setiap langkah pemberitaannya,” ujarnya.

Ahmad Abror salah satu Narasumber Podcast, memberikan sudut pandang dengan berbagai pengalaman yang telah ditempuh selama menjadi Pengurus da Pelaku Pers Kampus IAIN Kudus.

” Pertama, terkait Etika seorang Jurnalis yakni menjaga netralitas, menghormati privasi individu, memisahkan opini dan fakta, serta berpegang pada prinsip keadilan dan keseimbangan. Pers kampus dapat memainkan peran yang penting dalam membentuk opini publik yang cerdas dan terinformasi. Tetapi, kita juga tidak boleh melupakan bahwa media massa, termasuk pers kampus, juga berada dalam dunia yang terus berkembang dan berubah. Menghadapi tantangan dan perkembangan baru, penting bagi kita untuk tetap berkomitmen pada nilai-nilai yang mendasari integritas jurnalisme yang baik,” Jelasnya.

Selain itu, ia juga memberikan tambahan keterkaitan Hukum Pers Kampus dan tantangan menjadi Pelaku jurnalistik.

“Hukum Pers Kampus sama halnya dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, yang menjabarkan semua perihal yang diperbolehkan dan dilarang ketika menjalankan profesi pers. Tantangannya ketika menjumpai suatu kasus, tapi kita susah akses. Namun kita juga bisa mendapatkan bantuan terkait keamanan, yakni dari asosiasi pers mahasiswa se-nusantara.” tandasnya.

(Ast)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *