Kuasa Hukum Warga Terdampak Asap CV. Enggal Mukti Datangi Kantor Satpol-PP
Kudus//liputankudus.com – Kuasa Hukum pihak warga terdampak asap pekat berbau menyengat dari CV. Enggal Mukti Desa Pedawang datangi Kantor Satpol-PP Jl Raya Kudus – Colo turut Desa Kaliputu Kecamatan Kota Kabupaten Kudus (Selasa, 7/5/2024).
Terkait polusi asap yang di timbulkan CV Enggal Mukti Desa Pedawang Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, hingga kini belum juga teratasi.
Ditemui Ahmad Triswadi Selaku Kuasa Hukum pihak warga desa Pedawang (Moh Faiq) saat menyampaikan Surat Pengaduan di kantor Satpol-pp mengatakan.
“Sekiranya Satpol-pp selaku penegak perda harus juga memahami atas perkembangan tentang dampak polusi udara yang belum kunjung selesai sampai saat ini, bahkan cenderung makin menjadi, dari sana saya minta Satpol-PP dapat melakukakan langkah² kongkrit berupa langkah penindakan,” kata Triswadi.
“Perlu kiranya diketahui juga bahwa di Bulan Pebruari 2024 kedua belah pihak yakni Deni Riswanto selaku owner CV. Enggal Mukti dan warga telah dilakukan mediasi bersama di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, yang mana tersepakati beberapa poin, namun dalam berjalannya waktu, pihak pelaku usaha bersangkutan ntidak menepati kesepakatan (wanprestasi), dengan alasan itulah maka kami selaku Kuasa Hukum saudara Moh Faiq datang ke sini,” imbuhnya tegas.
“Namun kedatangan kami kali ini belum bisa bertemu dengan pimpinan, karena masih tugas dinas di luar kota.” Pungkas Ahmad Triswadi.
Masih di tempat yang sama, saat dimintai keterangan pihak Satpol-pp menyatakan belum bisa memberikan penjelasan dengan alasan menunggu petunjuk dari pimpinan sekaligus merasa perlu melaksanakan koordinasi dengan instansi teknis terkait terlebih dahulu berkenaan dengan aduan tersebut.
(Als)