Ajukan Eksepsi, Penasihat Hukum Tolak Mantan Ketua KONI Kudus Didakwa Koruptor
Kudus//liputankudus.com – Imam Triyanto, Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus melalui penasihat hukumnya, Ahmad Triswadi menyatakan memilih untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah.
Usai pelaksanaan sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu (29/5/2024). Ahmad Triswadi selaku penasihat hukum terdakwa mengemukakan bahwa dalam kasus ini menurutnya bukan kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) melainkan lebih berpotensi ke ranah keperdataan atau mungkin saja pada dugaan tindak pidana yang sifatnya umum..
“Jika memang ada penyelewengan, itu masuknya ke pidana umum, misal saja penggelapan atau penipuan atas dana milik KONI tersebut. Hubungan hibah ini kan keperdataan antara KONI dan pihak pemerintah kabupaten kudus selaku pemberi Hibah, dan KONI itu kan bukan lembaga negara, ia hanya duduk sebagai mitra pemerintah yang bertugas untuk mengangkat dan memajukan kegiatan olahraga. Sekali lagi itu bukanlah tidak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa, terdakwa hanya menjalankan apa yang manjadi kesepakatan dalam NPHD tersebut semaksimal mungkin dalam tugas pendistribusian dana KONI kepada pihak pihak yang secara aturan memang berhak menerimanya. Maka jika terdapat kesalahan yg sifatnya administratif tentu terdakwa tidak dapat disebut melakukan tindak pidana korupsi, dan prinsipnya setelah penandatangan NPHD maka dana tersebut telah berubah menjadi milik Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus
“Keberadaannya telah terputus. Tidak lagi menjadi keuangan negara, melainkan telah berubah menjadi keuangan milik KONI Kabupaten Kudus berdasarkan Naskah Rerjanjian Hibah Daerah (NPHD),” jelasnya.
Selain itu Ahmad Triswadi selaku penasihat hukum terdakwa mempertanyakan kasus korupsi KONI kudus yang di anggap kabur sejak awal. Pasalnya, jaksa mempermasalahkan suatu temuan yang sebenarnya sudah diselesaikan.
Di mana, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan adanya temuan kerugian keuangan negara dalam proses hibah antara tahun 2021 dan 2022, namun atas temuan tersebut sudah ada pengembalian dan sudah selesai.
Ia juga menganggap jaksa penuntut umum justru seolah mencari masalah dengan dalih adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun tahun bersangkutan.
“Kalau yang jadi patokan dakwaan jaksa adalah temuan BPKP Perwakilan Jawa Tengah yang keluar bulan Agustus 2022, harusnya jaksa tidak boleh menjangkau APBD Perubahan 2022 dan APBD murni 2023,” tegasnya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum Bambang Sumarsono mengatakan, terdakwa Imam Triyanto selaku Ketua KONI Kudus mengkorupsi dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan dalam kurun waktu 2021-2023. Dalam hitungan Auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah total dana hibah mencapai Rp 22,9 miliar, dan terdakwa di klaim merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Sehingga bersama Elfan Mris Yuniarto selaku anggota tim penasehat ia meyakini dan menilai bahwa Pengadilan Tipikor Semarang tidak berwenang mengadili perkara ini dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menerima eksepsi yang ia ajukan, serta pemeriksaan terdakwa Imam Triyanto tidak dilanjutkan.
(Str)