Terancam 12 Tahun Penjara, 8 Tersangka Pengeroyokan Malam Takbir Undaan Diringkus Polisi
Kudus // liputankudus.com – Terdapat 8 tersangka dalam insiden pengeroyokan pada malam Takbir di Desa Undaan Tengah, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus berhasil di amankan oleh Polres Kudus.
Dalam Konferensi Pers yang di gelar di aula depan Kantor Polres Kudus pada hari Selasa (16/04/2024). Dari 8 tersangka yang terjerat dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan S (37) Undaan Tengah yakni 5 tersangka berinisial (SR, LT, MZ, MRB, MKA) dan 3 tersangka yang masih di bawah umur.
Kompol Satya Adi Nugraha selalu Wakapolres Kudus, menjelaskan awal mula terjadinya pertikaian Undaan Tengah gang 2 dengan gang 4.
“Kejadian yang berlangsung asal muasalnya, Sound bagian diselnya mengalami mogok kemudian disusul oleh ogoh-ogoh gang 3 dan 4. Sehingga terjadinya penyenggolan dan keributan. Setelah kejadian korban awalnya tidak merasa apa-apa, berlanjut tidak enak badan dan dilarikan ke Puskesmas. Setelah pengobatan korban kejang-kejang dibawa ke RSUD, rentan waktu Jam Korban Meninggal,” terangnya dalam acara Konferensi Pers yang di gelar oleh Polres Kudus.
Selain itu, Satya Adi Nugraha juga menambahkan bahwa polres bisa menindaklanjuti proses hukuman dengan adanya barang bukti. Salah satunya hasil visum otopsi korban.
“Sebagaimana sesuai Pasal 170 ayat 2 tindak pidana kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia, dengan bukti yang hasil visum lebam dan pembengkakan diotak. Maka, diberatkan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara pelaku usia dewasa,” tambahnya.
Pihak Kapolres sudah mengupayakan tidak adanya bentrok, karena sebelum pelaksanaan selalu beragendakan pertemuan. Beberapa kali pertemuan tersebut juga dengan berbagai stakeholder dan Panitia penyelenggara diberbagai wilayah Kabupaten Kudus saling bekerjasama.
(AST)