Perlu Kajian Matang Atas Penetapan Seragam Adat Kudusan
Kudus // liputankudus.com – Dengan adanya pemberlakuan serentak atas pemakaian seragam Adat Kudusan pada 23/4/2024 maka tim awak media ini mencoba mengklarifikasi pihak yang berwenang yakni Anggun Nugroho selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kudus (19/04/2024)
“Sebenarnya bila mengacu pada tata aturan yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Aturan Penggunaan Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, kami selaku aparatur pemerintah di daerah yang membidangi itu tentu harus tetap dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian, maka dalam pemikiran kami agenda tersebut baru akan kita terapkan di Tahun 2024 ini” Terang Anggun
“Itupun ada beberapa poin yang harus di perhatikan, diantaranya adalah jangan sampai memberatkan orang tua atau wali murid, dan secara prinsip kami tidak pernah menyarankan pengadaan seragam tersebut secara kolektif” sambungnya.
Sementara itu ditemui secara terpisah, Ahmad Triswadi selaku Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Jateng Good Governance And Society Empowerment mengemukakan bahwa program tersebut hampir dipastikan akan memberatkan orang tua siswa kalau harus terdapat kewajiban pengadaan seragam tersebut secara mandiri, apalagi jika pada saat ini keadaan ekonomi masih dibilang belum stabil dirasakan oleh masyarakat di setiap lapisan sebagai akibat dari mewabahnya Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), jadi menurutnya kebijakan tersebut harus dikaji ulang atau setidaknya ada penundaan oleh karena waktu pemberlakuanya pun dipandang belum tepat.
“Program tersebut hampir dipastikan akan memberatkan orang tua siswa jika dipaksa untuk diberlakukan, apalagi jika siswa diharuskan membeli sendiri secara mandiri. Pemerintah harus ingat bahwa secara umum masyarakat kita kan baru bangkit dari dampak terburuk Pandemi Covid 19, jadi kira – kira ekonomi pun tentu belum stabil, jadi saya sarankan untuk dikaji ulang atau ditunda program tersebut, karena penerapannya salah waktu” tegasnya.
Saat ditanya apa sikap dan langkah yang hendak dilakukan terkait program ini, Aktifis pemerhati kebijakan publik yang juga berprofesi sebagai seorang pengacara tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kudus atau Kepala Bidang terkait, untuk kepentingan meminta penjelasan secara detail. Hal ini dikarenakan pihaknya merasa bahwa ini merupakan kebijakan yang tidak populis, dan dinas bersangkutan harus bisa merasionalkan serta menalarkan program tersebut kepada masyarakat, janganlah berkedok mengangkat adat dan budaya Kudus tapi ujung – ujungnya bikin beban yang berat bagi masyarakat. Triswadi bahkan bersedia menjadi pihak yang terdepan dalam misi penolakan kebijakan tersebut, dan mempersilahkan semua pihak yang merasa satu pemikiran untuk bergabung dengannya guna menolak program tersebut secara bersama – sama
“Jangan mengangkat atas nama adat dan budaya bilamana ujung ujungnya buat beban masyarakat” Pungkasnya
(Als)