Operasi Penjualan Miras, 704 Botol Diamankan Polda Jateng
Kudus // liputankudus.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus, Polda Jateng melakukan operasi penjualan minuman keras (miras). Dari operasi tersebut diamankan ratusan botol miras berbagai merk di dua lokasi berbeda.
Razia penjualan miras di wilayah Kudus dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kudus, AKP Muhammad Syaifuddin.
“Kita melaksanakan tugas (razia penjualan miras) terkait adanya keluhan masyarakat tentang peredaran/penjualan minuman keras,” kata AKP Syaifuddin, Sabtu (20/4/2024).
Dari dua lokasi tersebut, di wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Jekulo, petugas berhasil mengamankan barang bukti 704 botol miras berbagai merk dan jenis.
Terpisah, Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto secara tegas akan terus memburu peredaran minuman keras demi memberikan situasi aman dan kondusif diwilayahnya.
Apalagi maraknya keresahan masyarakat terkait tindak kejahatan yang terjadi kerap diawali oleh mengkonsumsi miras. Untuk itu pihaknya terus menerjunkan jajarannya agar memburu para penjualnya.
“Ini bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan aturan terkait peredaran miras. Kalau masih ada yang jual akan kami berantas,” tugas Kapolres.
“Karena miras yang beredar di wilayah Kudus, sudah memberikan keresahan tersendiri,” imbuhnya.
Apalagi komitmen polisi bersinergi dengan Pemkab Kudus terkait aturan Perda larangan minuman beralkohol ini. Sehingga jajarannya diminta agar terus tetap komitmen dan konsisten menjalankan tugas pokoknya.
Apalagi dengan tindakan pengungkapan peredaran miras dalam jumlah besar dengan berbagai merk dan jenis yang ditemukan ini.
“Dalam sepekan ini saja, kami berhasil mengamankan 1.272 botol miras berbagai merk dan jenis yang sudah dilakukan jajarannya dalam KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) diwilayahnya,” terang AKBP Dydit.
Dirinya berharap, dukungan masyarakat terhadap Polres Kudus bisa membantu dalam memberantas miras di wilayah Kudus. “Jika mengetahui adanya penjualan miras, segera laporkan kepada kami melalui Layanan Aduan Polres Kudus di nomor WhatsApp 0821-3706-6566,” ujarnya.
“Jangan main-main, kami tindak tegas siapa saja yang masih menjual,” tegas Kapolres.
Diharapkan langkah dan upaya yang dilakukan ini akan memberikan dampak positif. Dan kegiatan penertiban miras ini sendiri akan terus dilakukan setiap saat.
(Ast)