Jawa TengahKepolisiankudus

Ngeri! Kuras Isi ATM Orang Lain Untuk Foya-foya dan Beli Mobil

Kudus // liputankudus.com – Kasus 363 KUHP pencurian dan pemberatan terjadi di Kudus dengan tindak pidana yang dilakukan oleh 4 pelaku di tempat khusus dengan ciri khas serta menggunakan alat, cara, dan korban yang khas pula. Kejahatan ini yakni berupa pengambilan uang korban dengan modus mengganjal kartu ATM di mesin ATM BRI Rendeng, Kudus, Jawa Tengah pada Selasa (02/04/2024).

Setelah pendalaman kasus kurang lebih satu Minggu, Polres Kudus telah meringkus 1 pelaku yang berinisial AE yang berasal dari Tiga Dihaji, Ogan Komerling Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan yang memiliki peran membujuk korban dengan inisial DP (62) untuk dibantu tarik tunai.

Satya selaku Waka Polres Kudus di Konferensi pers pada Selasa (16/04/2024) menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dengan 4 korban yang memiliki peran masing-masing, salah satunya SE yang telah memasukan potongan botol kemasan air mineral dan Dobel Tipe dengan di modifikasi ke ATM, setelah itu menunggu korban datang. Setelah korban merasa ada masalah pada ATM-nya, disitulah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan pura-pura membantu. Pelaku meminta korban untuk melakukan transaksi Non kartu ATM dan memasukkan nomor pin ATM dan diketahui oleh pelaku.

“Pelaku telah meraup uang yang ada di ATM korban dengan jumlah Rp 993 juta yang telah diambil melalui agen Brilink yang dijumpai dalam perjalanan dari Kudus hingga ke Bogor. Penarikan maksimal Rp 200 juta sesuai ketersediaan saldo agen Brilink terkait,”jelasnya.

Satya juga menambahkan barang bukti yang telah diamankan yakni mobil merk Honda Brio warna biru berikut BPKB dan STNK, uang tunai Rp. 4.000.000,-, tiga potongan kemasan air mineral, satu buiah lem, satu buah tas kecil warna coklat, enam buah kartu ATM, satu buah gunting, satu buah dobel tipe, dan satu buah gergaji besi.

“Kami menghimbau untuk hati-hati terutama yang punya kendala dalam pengambilan uang seperti macet atau telat lainnya untuk segera mengamankannya,”tambahnya.

SE mengakui bahwa tindakan ini dilakukan bersama teman-temannya dengan berbagi peran masing-masing. Dan hasil dari penipuan ini ia belikan mobil serta digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang.

(Nrl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *