Jawa TengahkudusPemerintahan

KPU Kudus Resmi Umumkan Pembukaan Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati

Kudus // liputankudus.com – Pemilihan Umum diadakan sebagai upaya untuk mencari pergantian pemimpin masa depan, dimasyarakat umum sering menyebutnya dengan Pesta Demokrasi. Pesta pemilihan yang berasas langsung, bebas, rahasia , jujur, dan adil (Luberjurdil). Usainya Komisi Pemilu Umum (KPU) mengadakan Pemilihan Presiden, kini kembali lagi akan mengadakan Pemilihan Calon Bupati dan wakil Bupati ditahun 2024.

Dilansir dari sosial media Instagram kpu_kudus, telah mengumumkan beberapa kriteria persyaratan menjadi Bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan.
Diantaranya sebagai berikut:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikitnya 7,5% (tujuh setengah persen),
  2. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada point’ diatas sebanyak 48.200 dukungan yang tersebar minimal di 5 (lima) kecamatan di wilayah Kabupaten Kudus,
  3. Menyerahkan Surat Pernyataan (Model B.1-KWK),
  4. Melampirkan Fotocopy KTP/surat perekam KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
  5. Bagi Penduduk yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

Selain itu KPU kabupaten Kudus, juga membagikan informasi alur persiapan sampai pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati. Bersumber melalui PKPU no 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahun tahap pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. Sebagaimana berikut:

  • Perencanaan Program dan Anggaran s/d 26 Januari 2024,
  • Penyusunan Peraturan Penyelewengan Pemilihan s/d 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan s/d 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 17 April 2024 s/d 5 November 2024
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensi Pemilih 24 April 2024 s/d 31 Mei 2024
  • Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih 31 Mei 2024 s/d 23 September 2024
    •Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan 5 Mei 2024 s/d 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon 27 Agustus 2024 s/d 29 Agustus 2024
  • Penelitian Persyaratan Pasangan Calon 27 Agustus 2024 s/d 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye 25 September 2024 s/d 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara 27 November 2024
  • Penetapan Calon Terpilih, Paling lambat 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan terregistrasi dalam registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Di kutip dari Instagram KPU Adapun dengan jadwal dan persyaratan yang telah diinformasikan oleh KPU Kabupaten Kudus, masyarakat dihimbau untuk melaksanakan sebagai alur yang sudah diinformasikan.

Selain itu untuk informasi lebih lanjut dapat memperoleh informasi lewat sosial media Instagram kpu_kudus, atau ke Kantor KPU Kabupaten Kudus Jl. Ganesha 4 Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus : https://www.instagram.com/p/C5MbeCOBt69/?igsh=NWtzamduZmxmbGdv

(AST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *