Belum Kantongi PBG, Operasional CV Enggal Mukti Pedawang di Pertanyakan
Kudus // liputankudus.com Ditemui awak media ini, kuasa hukum Moh Faiq Afthoni saat setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus (Selasa/26/3/2024)
Triswadi mengatakan “ada beberapa perkembangan menyangkut tentang CV. Engal Mukti yang berada di Pedawang tersebut. Sesuai keterangan dari DPMPTSP Kabupaten Kudus ternyata ada beberapa izin yang belum didapatkan. Satu diantaranya adalah izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)belum berizin”, terang Tris kuasa hukum Moh Faiq
Seperti diketahui, beberapa saat yang lalu imbas dari produksi CV. E.nggal Mukti dipermasalahkan warga akibat polusi asap pekat yang dikhawatirkan akan membawa dampak bagi lingkungan sekitar, hingga terjadi beberapa mediasi dan beberapa pembicaraan dengan poin poin kesepakatan.
Pada saat ditanya tentang izin usaha CV. Enggal Mukti berkenaan tata ruang, Triswadi menjawab silahkan tanya sendiri kepada petugas dari Dinas PUPR yang menangani permasalahan tersebut.
“Yang jelas, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat ya karena CV. Enggal Mukti belum menyelesaikan Kajian Teknis Tata Ruang (KTTR) nya,” imbuhnya
“Bila dasar dasar dari perizinan ini semua masih belum terpenuhi, sedang oprasional CV Enggal Mukti masih beroperasi, lalu dimana peran Satpol PP selaku penegak Perda, ini yang akan kita tunggu” Pungkasnya
(Als)
Pingback: Sempat Terbengkalai, Tradisi Sewu Kupat Desa Colo Kembali di Adakan Sempat Terbengkalai, Tradisi Sewu Kupat Desa Colo Kembali di Adakan Liputan Kudus Media Informasi Yang Akurat Dan Terpercaya
Pingback: SK Bupati Kudus Untuk CV Enggal Mukti Dipertanyakan SK Bupati Kudus Untuk CV Enggal Mukti Dipertanyakan Liputan Kudus Media Informasi Yang Akurat Dan Terpercaya